Pada hari Rabu, 23 Mei 2018 Kepala SMK Negeri Purwosari, Bapak Roedie Agus S., S.Pd., M.MPd. telah menandatangani perjanjian kerjasama Bantuan Pengembangan Teaching Factory bersama Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Dan Peningkatan Layanan Pendidikan Smk Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Bapak M. Widyanto, S.Pd., MT.
Dasar hukum dari pemberian bantua Teaching Factory kepda SMK adalah Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor: 2980/D5.3/KU/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang penetapan SMK penerima bantuan teaching factory tahun 2018 disertai undang-undang dan peraturan lainnya.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Menjembatani (interface) kemitraan antara dunia pendidikan di SMK dengan Dunia usaha/Dunia industri (DU/DI);
- Membangun pola pembelajaran untuk menumbuh-kembangkan karakter dan etos kerja (disiplin, tanggung jawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lin-lain) yang dibutuhkan DU/DI;
- Meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dari sekedar membekali kompetensi (competency based training) menuju ke pembelajaran yang membekali kemampuan mereproduksi barang/jasa (production based training);
- Meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memproduksi barang/jasa yang berorientasi standar pasar.
Target atau sasaran kerjasama ini adalah Program Keahlian Desain Komunikasi Visual di SMK Negeri Purwosari. Dengan adanya kerjasama bantuan Teaching Factory ini diharapkan membawa kesegaran terhdap pendidikan di SMK Negeri Purwosari ke arah yang lebih baik terutama pada keterampilan peserta didik. Selain itu juga dapat menjalin hubungan dengan mitra industri untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan sehingga peserta didik dapat terserap dengan baik di dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.