Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII 2022/2023

SOP-KELULUSAN 2023

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII SMKN Purwosari Bojonegoro tahun Pelajaran 2022/2023 akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Terkait dengan kelulusan kelas XII SMKN Purwosari ini kami melarang agar siswa tidak melakukan kegiatan konvoi, corat-coret seragam, dan tetap berada di rumah masing-masing. Kami berharap siswa melakukan kegiatan yang bermanfaat serta bersyukur atas hasil yang diperoleh.

Terima kasih, Atas perhatiannya semoga sukses dan sehat selalu untuk para alumni bersama keluarga di rumah.

Di bawah ini adalah hasil pengumunan kelulusan SMKN Purwosari.

https://bit.ly/424jFmc

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII SMK N Purwosari Tahun 2021/2022

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII di SMKN Purwosari akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. Terkait dengan kelulusan kelas XII SMKN Purwosari ini kami melarang agar siswa tidak melakukan kegiatan konvoi, corat-coret seragam, dan tetap berada di rumah masing-masing. Kami berharap siswa melakukan kegiatan yang bermanfaat serta bersyukur atas hasil yang diperoleh.

Terima kasih, Atas perhatiannya semoga sukses dan sehat selalu untuk para alumni bersama keluarga di rumah.

Di bawah ini adalah hasil pengumunan kelulusan SMKN Purwosari.

https://bit.ly/3GJAbOJ

 

PENGUMUMAN KELULUSAN SMKN PURWOSARI TAHUN 2021

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII di SMKN Purwosari akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Terkait dengan kelulusan kelas XII SMKN Purwosari ini kami menghimbau agar siswa tidak melakukan kegiatan konvoi, corat-coret seragam, dan tetap berada di rumah masing-masing. Kami berharap siswa melakukan kegiatan yang bermanfaat serta bersyukur atas hasil yang diperoleh.

Terima kasih, Atas perhatiannya semoga sukses dan sehat selalu untuk para alumni bersama keluarga dirumah.

Di bawah ini adalah hasil pengumunan kelulusan SMKN Purwosari.

https://bit.ly/2RlEKJU

 

 

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

PERSYARATAN PPDB

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan membuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
  4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (3) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 
  5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
    konflik sosial.
  6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal (KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK Baru karena pindah rumah), harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga
  7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  8. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor (1) dan (2) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  9. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
  10. Persyaratan Khusus bagi calon peserta didik baru SMK tidak buta warna.

 

TAHAPAN PRA PENDAFTARAN

  1. Pengisian Nilai Rapor
    Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor pada kompetensi pengetahuan dari semester 1 sampai dengan semester 5 secara online mulai 5 April 2021 sampai dengan 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.
  2. Verifikasi Nilai Rapor
    Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah disajikan oleh sekolah secara online mulai 12 April 2021 sampai tanggal 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net.
  3. Pembetulan Nilai Rapor
    Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  4. Pengambilan PIN
    a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.
    b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

 

TATA CARA PENGAMBILAN PIN

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.
  2. Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai
    semester 5.
  3. Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.
  4. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir

Penilaian Akhir Semester Genap Selama COVID 19 dI SMK Negeri Purwosari

PURWOSARI – BOJONEGORO

SMKN Purwosari Kabupaten Bojonegoro yang menggelar Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap secara online selama 5 hari ke depan untuk siswa kelas X dan XI. Meskipun saat ini masih diberlakukan belajar di rumah sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pelaksanaannya, setiap siswa mengakses website sekolah kemudian masuk ke aplikasi ujian. Kemudian login menggunakan username dan password yang telah ditentukan. Lalu siswa mengerjakan soal dengan waktu 1 jam. Siswa diwajibkan mengikuti seluruh ujian dengan jujur dan bersungguh – sungguh, agas hasilnya nanti tidak mengecewakan.

Jumlah peserta PAS Genap kurang lebih diikuti 900 siswa mulai dari kelas X sd XI. Untuk proses pengerjaanya kami pakai rentang waktu, yang penting siswa mengerjakan selama soal dibuka, ditutup sekitar pukul 18.00 WIB.

kendala yang dihadapi oleh para siswa saat SIMULASI hari Jumat 29/Mei/2020 adalah jaringan internet. Tak semua siswa berada di daerah yang terjangkau jaringan internet. Selain itu juga banyak siswa yang hanya menggunakan kuota chating, bukan full internet sehingga tak dapat mengakses website. ketidak telitian siswa untuk memasukan Username dan password juga menjadi masalah.

untuk proses ujian nandi pihak sekolah berharap siswa mengerjakan soal dengan jujur walaupun tidak ada pengawasan langsung dari pihak sekolah. kita juga berharap siswa dapat mengandalkan kemampuan diri sendiri untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Informasi Penerimaan Siswa Didik Baru SMKN Purwosari Tahun Pelajaran 2019/2020

KETENTUAN UMUM

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya  diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang diterima (lulus seleksi) wajib menadaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan  mengundurkan diri.
  8. Untuk lembaga dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  12. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Profinsi.
  13. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

PERSYARATAN PESERTA PPDB

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB, dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara Lulus pada tahun 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 22 Juli 2019).
  4. Tidak terlibat dalam pidana, narkoba, bertindik, dan bertato.
  5.  Memiliki Surat Keterangan Sehat & tidak buta warna dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Memiliki Sertifikat akademis maupun non-akademis minimal Juara 1 (satu) tingkat Kabupaten. (Jalur Prestasi)
  7. Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan. (Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  8. Melampirkan Asasmen awal (Asasmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensori, dan motorik) yang dikeluarkan oleh Lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang. (Jalur Inklusif)
  9. Memiliki KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. (Jalur Zonasi Keluarga Tidak Mampu)

JALUR PPDB

  1.  Jalur Prestasi (Offline)
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Offline)
  3. Jalur Inklusif (Offline)
  4. Jalur Zonasi Keluarga Tidak Mampu (Offline)
  5. Jalur Zonasi/Reguler (Offline)

 

JALUR PRESTASI

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non-akademik Juara 1 (satu) tingkat Kabupaten, Juara 1 (satu) tingkat Provinsi, Juara Nasional, dan Juara Internasional.
  2. Prestasi yang diakui dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 (tiga) orang dalam satu satuan pendidikan.
  4. Diperbolehkan memilih sekolah diluar zona.

 

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA 

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
  2. Perpindahan tugas yang dimaksud berlaku bagi anggota POLRI, TNI, BUMD, BUMN dengan dibuktikan SK Mutasi (berlaku maksimal 2 tahun sejak SK terbit).
  3. Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

 

JALUR INKLUSIF

  1. Bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat disarankan mendaftar ke SLB.
  2. Melampirkan Asasmen awal (Asasmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensori, dan motorik) yang dikeluarkan oleh Lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Kuota paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tigkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap rombel pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  4. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

 

JALUR ZONASI KELUARGA TIDAK MAMPU

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin/prasejahtera.
  2. Memiliki KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
  3. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  4. Diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

JADWAL PPDB 2019

 

No.KegiatanTanggalJamTempat & Keterangan
1Pengambilan PIN/Tes Kesehatan27 Mei - 20 Juni 2019Jam KerjaSMK Negeri Purwosari
2Pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tau, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu
Pendaftaran11 Juni - 13 Juni 201908.00 - 14.00SMK Negeri Purwosari
Verifikasi dan validasi14 - 15 Juni 2019-Panitia SMK Negeri Purwosari
Pengumuman17 Juni 201908.00 WIBSMK Negeri Purwosari
Daftar Ulang17 - 18 Juni 201908.00 - 15.00 WIBSMK Negeri Purwosari
3PPDB Jalur Zonasi/Reguler
Latihan27 Mei - 15 Juni 201924 JamInternet Online
Pendaftaran17 - 20 Juni 201924 JamInternet Online
Penutupan Pendaftaran21 Juni 201924.00 WIBInternet Online
Pengumuman21 Juni 201901.00 WIBInternet Online
Daftar Ulang21 - 22 Juni 201908.00 - 15.00 WIBSMK Negeri Purwosari


TATA CARA PENGAMBILAN PIN

 

  1. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
  2. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Dokter Pemerintah.
  4. Menyerahkan Titik Koordinat Rumah masing-masing.

 

DOKUMEN YANG HARUS DISERTAKAN SAAT PENDAFTARAN 

 

  1. ‎PIN.
  2. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
  3. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari sekokah asal.
  4. Surat Keterangan Tidak Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Bertato, Bertindik dari Sekolah asal.
  5. Surat Keterangan Sehat (Tidak Buta Warna) dari Puskesmas / Dokter Pemerintah.
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  7. Foto copy NISN.
  8. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 = 3 lembar.

 

WARNA STOPMAP

  • Putra = Stopmap warna Biru
  • Putri = Stopmap warna Merah

 

Pengumuman hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMKN Purwosari

Pengumuman Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN Purwosari akan diumumkan pada tanggal 13 Mei 2019 pada pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan UNBK di SMKN Purwosari diikuti sebanyak 380 siswa. Terkait dengan kelulusan UNBK ini kami menghimbau agar siswa tidak melakukan kegiatan konvoi dan corat coret, dan kami berharap diisi dengan kegiatan yang bermanfaat serta bersyukur atas hasil yang diperoleh.

Terima kasih,

atas perhatiannya semoga sukses dan sehat selalu untuk para alumni beserta keluarga dirumah.

Dibawah ini adalah pengumunan hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer.

https://drive.google.com/file/d/1hxqEMSlUkU-sUvguUPjYqCM0A5JLVA_x/view?usp=sharing

 

Informasi PPDB SMK Negeri Purwosari Bojonegoro Tahun Ajaran 2018/2019

Persyaratan Peserta PPDB

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan ST/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2018 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato, dan bertindik.
  5. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi dan Komunikasi tidak boleh buta warna.
  6. Memiliki sertifikat akademis maupun non akademis Juara I, II, dan III (untuk jalur Prestasi).
  7. Memiliki SKTM atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesmas/KIP (untuk jalur Mitra Warga).
  8. Memperoleh UN dengan nilai rata-rata minimal 8.0 (delapan koma nol), dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata pelajarannya. serta memiliki SKTM/Kartu Gakin/Kartu Jamkesmas/KIP (untuk jarlur Bidikmisi).
  9. Melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sesori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang (untuk jalur Inklusif).

 

Rencana Jadwal PPDB