Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022
PERSYARATAN PPDB
- Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan membuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (3) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
konflik sosial. - Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal (KK Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK Baru karena pindah rumah), harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor (1) dan (2) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
- Persyaratan Khusus bagi calon peserta didik baru SMK tidak buta warna.
TAHAPAN PRA PENDAFTARAN
- Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor pada kompetensi pengetahuan dari semester 1 sampai dengan semester 5 secara online mulai 5 April 2021 sampai dengan 10 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net. - Verifikasi Nilai Rapor
Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah disajikan oleh sekolah secara online mulai 12 April 2021 sampai tanggal 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net. - Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net - Pengambilan PIN
a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 s.d. 31 Mei 2021 secara online.
b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
TATA CARA PENGAMBILAN PIN
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.
- Siswa melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai
semester 5. - Mengisi data, menentukan titik rumah, dan mengunggah Kartu Keluarga.
- Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir