KETENTUAN UMUM

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya  diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang diterima (lulus seleksi) wajib menadaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan  mengundurkan diri.
  8. Untuk lembaga dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  12. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Profinsi.
  13. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

PERSYARATAN PESERTA PPDB

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB, dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019.
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara Lulus pada tahun 2018/2019 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 22 Juli 2019).
  4. Tidak terlibat dalam pidana, narkoba, bertindik, dan bertato.
  5.  Memiliki Surat Keterangan Sehat & tidak buta warna dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Memiliki Sertifikat akademis maupun non-akademis minimal Juara 1 (satu) tingkat Kabupaten. (Jalur Prestasi)
  7. Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan. (Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
  8. Melampirkan Asasmen awal (Asasmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensori, dan motorik) yang dikeluarkan oleh Lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang. (Jalur Inklusif)
  9. Memiliki KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. (Jalur Zonasi Keluarga Tidak Mampu)

JALUR PPDB

  1.  Jalur Prestasi (Offline)
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Offline)
  3. Jalur Inklusif (Offline)
  4. Jalur Zonasi Keluarga Tidak Mampu (Offline)
  5. Jalur Zonasi/Reguler (Offline)

 

JALUR PRESTASI

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non-akademik Juara 1 (satu) tingkat Kabupaten, Juara 1 (satu) tingkat Provinsi, Juara Nasional, dan Juara Internasional.
  2. Prestasi yang diakui dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 (tiga) orang dalam satu satuan pendidikan.
  4. Diperbolehkan memilih sekolah diluar zona.

 

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA 

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
  2. Perpindahan tugas yang dimaksud berlaku bagi anggota POLRI, TNI, BUMD, BUMN dengan dibuktikan SK Mutasi (berlaku maksimal 2 tahun sejak SK terbit).
  3. Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan.

 

JALUR INKLUSIF

  1. Bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat disarankan mendaftar ke SLB.
  2. Melampirkan Asasmen awal (Asasmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensori, dan motorik) yang dikeluarkan oleh Lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Kuota paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tigkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap rombel pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  4. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

 

JALUR ZONASI KELUARGA TIDAK MAMPU

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin/prasejahtera.
  2. Memiliki KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
  3. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  4. Diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

JADWAL PPDB 2019

 

No.KegiatanTanggalJamTempat & Keterangan
1Pengambilan PIN/Tes Kesehatan27 Mei - 20 Juni 2019Jam KerjaSMK Negeri Purwosari
2Pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tau, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu
Pendaftaran11 Juni - 13 Juni 201908.00 - 14.00SMK Negeri Purwosari
Verifikasi dan validasi14 - 15 Juni 2019-Panitia SMK Negeri Purwosari
Pengumuman17 Juni 201908.00 WIBSMK Negeri Purwosari
Daftar Ulang17 - 18 Juni 201908.00 - 15.00 WIBSMK Negeri Purwosari
3PPDB Jalur Zonasi/Reguler
Latihan27 Mei - 15 Juni 201924 JamInternet Online
Pendaftaran17 - 20 Juni 201924 JamInternet Online
Penutupan Pendaftaran21 Juni 201924.00 WIBInternet Online
Pengumuman21 Juni 201901.00 WIBInternet Online
Daftar Ulang21 - 22 Juni 201908.00 - 15.00 WIBSMK Negeri Purwosari

TATA CARA PENGAMBILAN PIN

 

  1. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
  2. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Dokter Pemerintah.
  4. Menyerahkan Titik Koordinat Rumah masing-masing.

 

DOKUMEN YANG HARUS DISERTAKAN SAAT PENDAFTARAN 

 

  1. ‎PIN.
  2. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
  3. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari sekokah asal.
  4. Surat Keterangan Tidak Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Bertato, Bertindik dari Sekolah asal.
  5. Surat Keterangan Sehat (Tidak Buta Warna) dari Puskesmas / Dokter Pemerintah.
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  7. Foto copy NISN.
  8. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 = 3 lembar.

 

WARNA STOPMAP

  • Putra = Stopmap warna Biru
  • Putri = Stopmap warna Merah